tribratanews.lampung.polri.go.id. Sapu bersih peredaran Narkoba, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali meringkus seorang pria diduga pengedar Narkotika jenis sabu inisial PY (34) warga Kel. Seputih Jaya Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah.
Pelaku diringkus Polisi di kediamannya, yakni di Kelurahan Seputih Jaya, pada Rabu (28/8/24) sekira pukul 19.45 WIB.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reserse Narkoba AKP Widodo Prasojo mengatakan bahwa PY berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti, diantaranya :
- 3 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu.
- 4 bungkus platik klip bening bekas Narkotika jenis sabu
- 1 buah plastik klip bening ukuran sedang
- 1 buah timbangan digital warna hitam
"Petugas dapatkan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening berisi sabu di temukan di atas lemari TV, sedangkan 4 bungkus plastik klip bening bekas sabu, 1 buah plastik klip bening ukuran sedang dan 1 buah timbangan digital warna hitam di temukan di dapur, tepatnya di atas rak piring saat penangkapan PY di rumahnya," terang AKP Widodo Prasojo saat di konfirmasi, Kamis (29/8/24).
Kini, PY dan seluruh barang bukti pun telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
"PY dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.