Pengedar Sabu Kembali Ditangkap Reserse Narkoba Polres Pesawaran

17/04/2023 11:34:00 WIB 254

Tribratanews.Lampung.Polri.go.id Polres Pesawaran Polda Lampung - Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap pria penyalahguna narkoba jenis sabu masing-masing berinisial R (43th) warga Desa Hurun Kec. Teluk Pandan Kab.Pesawaran pada hari Sabtu Tanggal 15 April 2023 sekira pukul 23.30 wib di Desa Hurun Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran.

Kasat Res Narkoba Polres Pesawaran IPTU Widodo Prasojo, S.I.K menjelaskan, pihaknya menerima informasi pelaku tindak pidana narkotika yang berada di Desa Hurun Kec. Teluk Pandan Kab. Pesawaran.

Mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran segera menuju lokasi yang di sebutkan, benar saja ketika sampai di lokasi tim opsnal bertemu dengan terduga tersangka berinisial R (43th) lalu saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar terlapor ditemukan barang berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,78 Gram.

Dalam perkara ini, lanjutnya, dilakukan juga penyitaan barang bukti  1 (satu) unit handphone merek Infinix warna biru.

“Dan selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti narkobanya diamankan di Polres Pesawaran guna untuk diproses secara hukum,serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku,” pungkas Kasat Narkoba Pesawaran.

Pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling Banyak  10 Miliar.

in Hukum

Share this post