Polres Lampung Tengah-Sat Res Narkoba Polres Lampung
Tengah kembali amankan seorang laki-laki pengguna narkotika jenis shabu
berinisial SG berusia 29 Th, warga Kamp. Sri Katon Kec. Anak Tuha Kab. Lampung
Tengah pada Kamis, (02/09/2021).
Dari
penjelasan Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofie Wirabrata, S.Ik mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.Ik menjelaskan bahwa penangkapan
terhadap seorang laki-laki berinisial SG bermula dari keresahan masyarakat
Kamp. Sri Katon Kec. Anak Tuha.
Hal
tersebut karena prilaku SG yang meresahkan, dibawah pengaruh narkotika jenis
shabu, setelah Anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah mendapatkan
informasi tersebut, anggota bergegas menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku
SG di pinggir jalan raya Anak Tuha Kab. Lampung Tengah tanpa perlawanan.” Jelas
Yofie
Saat
dilakukan penggeledahan terhadap pelaku SG ditemukan 1 (satu) bungkus plastik
klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu didalam
bungkus kotak rokok rastel warna hitam ditemukan didalam kantong depan sebelah
kanan celana tersangka.” Tambah Yofie
Selanjutnya
pelaku SG beserta barang bukti dibawa ke Ma Polres Lampung Tengah guna dilakukan
penyidikan lebih lanjut, dalam hal ini pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman 4 tahun penjara.