Pengiriman Surat Tilang Via SMS dan WhastApp Untuk Sementara Dihentikan

11/05/2024 15:40:00 WIB 1.561

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Pengiriman surat tilang melalui SMS dan juga WhatsApp untuk sementara dihentikan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Menurutnya, pihaknya alasan penghentian sementara tersebut sehubungan masih ada proses asesmen yang harus dilakukan terlebih dahulu.

"Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro sudah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan untuk melakukan assessment terlebih dahulu," kata Aan Suhanan Kamis, (9/5/2024).

Diterangkannya, selama proses asesmen itu ada beberapa rangkain tes yang terlebih dahulu dilakukan oleh kepolisan mulai dari penetration testing (pentest). Tes tersebut untuk menguji keamanan suatu jaringan dengan cara disimulasikan secara langsung. Pentest bakal dilakukan oleh Komisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri.

"Kalau setelah assessment, kemudian pentest, lulus, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional, ya. Tapi kalau tidak lulus assessment tidak lulus pentest ini kita akan kita perbaiki lagi ya, kita akan pastikan bahwa aplikasi diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman," jelasnya.

Karena itulah, untuk sementara waktu, kepolisian bakal menggunakan metode lama untuk mengirim surat tilang elektronik kepada masyarakat, yakni melalui kurir pos.

Sebelumnya, Direktur Lalu Linttas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan terobosan baru dari semula surat tilang dikirim via pos, diganti pengirimannya melalui WhatsApp dan SMS. Kebijakan ini diterapkan lantaran beban biaya pengiriman surat tilang elektronik lewat pos yang begitu besar.

"Anggaran kita kurang, sedangkan kita dalam satu bulan kita capture bisa sampai 1 juta pelanggaran. Dana untuk konfirmasi sangat terbatas, yang tidak ter-cover dana dari DIPA ini gunakan APK ini jadi tidak sia-sia ter-capture itu tidak dikonfirmasi semuanya gitu," tandas Latif, Senin (6/5/2024).

Sumber PMJ NEWS 

Share this post