tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengajak serta meminta para pengusaha di daerahnya untuk ikut berperan serta dalam menjaga infrastruktur jalan dengan mengurangi melintasnya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Diketahui panjang jalan yang tersebar di Provinsi Lampung sepanjang 1.700 kilometer dan ini harus dijaga dengan baik kondisinya. Terlebih ketika sudah ditangani oleh pemerintah agar dapat bermanfaat bagi banyak orang.
Hal ini ditekankan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Sukmawan Hendriyanto di Bandarlampung, Jumat (25/10/2024).
"Pengawasan melintasnya kendaraan over dimension over loading ini dilakukan untuk keberlanjutan terjaganya infrastruktur jalan. Kami pun mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kondisi jalan dengan melaporkan pelanggaran over dimension over loading yang ditemukan," terangnya.
Dirinya pun mengajak pengusaha di daerahnya untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menghentikan beroperasinya kendaraan ODOL melintasi jalan di Provinsi Lampung.
Ditambahkanya , dengan jalan yang terjaga maka akan mendorong aktivitas masyarakat yang akan menumbuhkan perekonomian daerah.
“Pengusaha besar harus mematuhi ketentuan dan tidak melakukan pemuatan beban berlebih di kendaraan barang milik mereka. Sebab nanti infrastruktur yang kami bangun tidak akan bertahan lama, jika aturan ini tidak dilakukan,” Tambahnya.
Ia juga menjelaskan, melintasnya kendaraan ODOL di jalan raya selain merusak jalan, juga bisa membahayakan pengguna jalan lain.
"Pemerintah pusat sudah menginstruksikan secara tegas kalau kendaraan over dimension over loading tidak boleh masuk ke jalan tol. Namun, untuk di Lampung pengawasan belum sepenuhnya maksimal. Oleh karena itu, kesadaran dari pengusaha sangat dibutuhkan," ucap sukmawan.
Sementara itu Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, Kombes Pol Medyanta turut merespons soal truk melebihi tonase atau truk over dimention dan over load (ODOL) yang menjadi salah satu penyebab jalan rusak.
Medyanta mengungkapkan, truk-truk yang membawa muatan memang harus mematuhi ketentuan angkutan. Sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 169 bagian ketujuh tentang pengawasan muatan barang.
“sesuai aturannya sudah jelas, bagi truk bermuatan sesuai ketentuan undang-undang” imbuhnya.
Namun kerusakan jalan yang ada saat ini bukan hanya faktor utama dari pada truk bermuatan lebih atau ODOL. Melainkan banyak faktor lain, seperti struktur tanah, infrastruktur jalannya yang tidak memiliki drinase dan lain-lain.
"Mungkin kendaraan berlebih atas muatan betul, kemudian faktor struktur tanah (di Lampung), dan kualitas infrastruktur, seperti jalan, drainase atau aliran air, penerangan dan lain-lain juga sangat mempengaruhi," tambahnya.
Medyanta juga mendukung Upaya yang dilakukan pemerintah provinsi untuk turut Bersama-sama menjaga jalan kita ini, dengan harapan para truk berlebihan tonase dapat diminimalisir dan bila perlu di cegah.hal itu bukan saja untuk menjaga kualitas jalan, melaikan untuk menjaga keselamatan pengendara lainya dan menekankan pentingnya tertib dijalan raya untuk selalu mematuhi peraturan lalulintas yang ada.