Penyidik Bareskrim Lengkapi Berkas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jakpro

07/08/2023 20:06:00 WIB 1.614

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri menyatakan hingga kini dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran PT Jakpro periode 2015-2018.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, pemberkasan itu atas tersangka AH selaku mantan Dirut PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015-2017. Kemudian, tersangka LLM selaku mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015 s.d. 2018. Keduanya ditetapkan tersangka pada 7 Juli 2023.

"Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada penuntut umum," ungkap Karopenmas, Senin (7/8/23).

Dalam kasus ini, jelas Karopenmas, kedua tersangka telah menyelewengkan dana Jakpro yang bersumber dari PMD Pemprov DKI Jakarta. Dana tersebut, seharusnya digunakan untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi periode 2015-2018 dan pengadaan Barang dan Jasa Infrastruktur GPON (Gigabite Pasive Optical Network) 2017-2018.

Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp312.379.671.113. Kerugian itu terdiri dari KN Menatel Rp240.873.945.116,00 dan KN GPON Rp71.505.725.997,00.

in Hukum

Share this post