Penyidik Bareskrim Periksa Satu Saksi Terkait TPPU Panji Gumilang

08/08/2023 15:08:00 WIB 1.615

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) kembali melakukan pemanggilan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Pemanggilan itu dalam kapasitas interview di tahap penyelidikan.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan menerangkan, pemanggilan saksi hari ini dilakukan kepada Suranti dari YKBS. Hingga kini, belum diketahui apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan tersebut.

"Pemanggilannya pukul 11.00 WIB," ujar Direktur saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/23).

Untuk diketahui, penyidik telah memeriksa Panji Gumilang kemarin (7/8/23). Pemeriksaan itu pertama kalinya dilakukan usai penyidik menyelidiki dugaan TPPU pengelolaan infak dan dana lainnya di Al Zaytun.

Selain Panji Gumilang, penyidik juga memeriksa saksi lainnya, yakni IS dan MN dari YPI; ES dari YKBS; serta WS, R, dan S dari Jammas

in Hukum

Share this post