TribrataNewsPolriLampung-Polres Lampung
Tengah-Kapolsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah bersama anggotanya berhasil
meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial, DS Als Sadek (41) warga
Dusun II Kampung Hasan Bulan Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,
diteras rumahnya Jum’at (6/8/21), jam 11.00 WIB.
Kapolsek
Seputih Surabaya AKP Yoni Sutaryanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP
Wawan Setiawan,S.Ik, menjelaskan setelah melakukan penyelidikan terhadap
laporan korban Sugiyanto warga Dusun I Kampung Sumber Agung Kecamatan Bandar
Surabaya, Lamteng, yang menjadi Korban Curas dirumahnya Kamis (22/03/2018)
lalu, Sekira Pukul 00.30 WIB.
“Korban
yang sedang tidur bersama Istrinya kedatangan Tamu pada tengah malam yang tidak
diundang, tiba-tiba dobrak pintu oleh 2 (Dua) Pelaku yang menggunakan
Sebo/topeng, Pelaku diketahui saksi berjumlah sekira 4 (Empat) Orang Pelaku
yang menggunakan Sebo/topeng, dan 1 (Satu) Orang pelaku menggunakan Topi warna
Hitam dengan masker penutup wajah setengah,”jelasnya.
Selanjutnya
satu pelaku menodongkan senjata api kekorban dan mengikat korban dan istrinya
dalam keadaan tetelungkupkan sambil berkata “Jangan Teriak, Kalau Teriak Saya
Tembak !!!“ dan salah Satu Pelaku meminta kunci Gedung Walet, dan menggeledah
isi Almari dan mengambil Uang Tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta
Rupiah), berikut Emas seberat 25 Gram dalam bentuk Kalung, Cincin, Liontin dan
juga mengambil Jam tangan, Tas warna biru kembang-kembang.
“Kemudian
pelaku keluar, sebelum meninggalkan Korban, salah satu Pelaku memukul kepala
Saksi dengan Senjata Api dan mengatakan kepada Saksi “Kamu Jangan Teriak Tali
Kamu Saya Buka” kemudian Saksi mengangguk kemudian Pelaku membuka ikatan tali
tangan Saksi, kemudian Pelaku pergi untuk melarikan diri, Selanjutnya Saksi
membuka tali ikatan Saksi yang lain dan Korban beserta Istrinya,”terangnya.
“Setelah
melakukan penyelidikan dan penyidikan yang membutuhkan kerja keras berhasil
menangkap pelaku DS Als Sadek diteras rumahnya, dan mengembang ke pelaku Lain
berinisial N ( tidak ada dirumahnya ) KP Pasiran Jaya Gedung Meneng Tulang
bawang berhasil disita 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver dan 1
(Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Merk Vega ZR tanpa body (Trondol) Warna
Hitam dan tanpa Plat Nopol,”sambung Yoni.
Selanjutnya
Pelaku DS Als Sadek berikut 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver
dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Merk Vega ZR tanpa body (Trondol)
Warna Hitam dan tanpa Plat No.Pol Kita Bawa Ke Polsek Seputih Surabaya guna
penyidikan lebih lanjut.
“Guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku DS Als Sadek Kami jerat dengan
pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara dan pelaku lainnya
masih dalam pengejaran petugas kami juga berkordinasi dengan team tekab 308
Polres Lampung Tengah,” tegas Yoni.