Polres Tanggamus-Satuan Reserse Narkoba Polres
Tanggamus berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu senilai hampir Rp100 juta
serta berhasil menangkap tujuh tersangka. Dua di antaranya merupakan narapidana
di salah satu lembaga pemasyarakatan di Lampung.
Pengungkapan
tersebut disampaikan Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi, S.I.K.,
M.H. melalui konferensi pers, Rabu (1/9) pagi.
Kapolres
Tanggamus AKBP Satya Widhi Widharyadi mengatakan, pengungkapan peredaran
sabu-sabu seberat 94,72 gram diawali penangkapan terhadap tersangka FE (41)
alias N yang diduga sebagai pengedar. Warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan
Gunungalip itu dibekuk pada Minggu (22/8) sekitar pukul 18.30 WIB. Kemudian
dilakukan pengembangan pada Kamis (26/8) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Selain
FE sebagai terduga pengedar, kami juga berhasil menangkap enam tersangka
lainnya. Yaitu tersangka AW (20) dan CI (30), keduanya warga Pekon Sukabanjar.
Lalu AQ (21) alias Aan dan IS (27) yang merupakan warga Pekon Sinarbanten,
Kecamatan Talangpadang.
Dua
tersangka lagi, yaitu HP (38) dan HGP (32). Keduanya berstatus warga binaan di
salah satu lapas di Lampung akibat kasus serupa,” kata AKBP Satya Widhy
Widharyadi didampingi Wakapolres Kompol M. Ali Muhaidori, Kasatres Narkoba
Iptu. Deddy Wahyudi, S.H., M.M., Kasi Propam Iptu. Ujang Srikandi, dan Kasubbag
Humas Iptu. Yusuf, SH.
Terduga
pengedar FE ini, menurut kapolres, memang sudah “pemain lama” di peredaran
narkoba. Bahkan dia baru menghirup udara bebas setelah keluar dari Rutan
Kotaagung pada Mei lalu. Bukannya jera, FE justru kembali mengulangi aksinya
untuk meracuni generasi muda Kabupaten Tanggamus.
Tujuh
tersangka itu memiliki peranan masing-masing. FE peranannya diduga sebagai
pengedar. Kemudian AW dan CI diduga sebagai kaki tangan FE. AQ mengaku berperan
sebagai kurir sabu milik FE. Dia memiliki kaki tangan lagi, yaitu IS. Lalu dua
narapidana HP dan HGP, berperan sebagai pemesan sabu-sabu yang dibeli FE kepada
salah seorang bandar.
“Kini
bandarnya telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberhasilan
pengungkapan peredaran sabu-sabu seberat 94,72 gram ini, juga tak terlepas dari
kerja sama dan komunikasi yang baik dengan pihak Lapas tempat HP dan HGP
menjalani vonisnya. Ini juga berkat kerja keras Tim Cobra yang dipimpin
langsung Kasatres Narkoba,” terang AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Kapolres
menegaskan, terhadap ketujuh tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal
112 junto 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan
maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Untuk
diketahui, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan
kasus ini. Antara lain sabu-sabu seberat 94,72 gram. Berbentuk 22 paket kecil
siap edar. Lalu satu linting ganja kering, 4 kaca pirek, 6 pipet, 2 plastik
alumunium foil, dan 2 unit handphone.
Fakta
lainnya, tersangka HGP yang merupakan napi dalam perkara ini, sebelumnya adalah
seorang Konselor Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia ditangkap tahun 2017 lalu.
Warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara itu dijatuhi vonis empat tahun, Sementara
sekarang, ia baru setahun menjalani hukuman di Lapas Narkotika. HGP kembali
melakukan transaksi sabu-sabu tahun 2018 sehingga divonis sepuluh tahun
penjara.