TribrataNewsPolriLampung-Bandarlampung --Kapolda Lampung
Irjen Pol Hendro Sugiatno memimpin apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat (PTDH) terhadap personel yang bermasalah, di Mapolresta Bandarlampung
pada Senin (1/11/2021) pagi.
"Hari ini kita telah melaksanakan PTDH kepada
anggota yang melanggar pidana," katanya.
Pada upacara tersebut, Kapolda mengingatkan kepada
personel lain agar tidak melanggar hukum dalam bentuk apapun.
"Kita tidak boleh melanggar hukum, kita adalah
penegak hukum. Jadi tidak boleh kita seperti itu," kata dia.
Dirinya juga tidak ragu-ragu untuk menindak tegas jika
ada anggota yang melanggar hukum dalam bentuk apapun.
"Saya tidak ragu-ragu, saya akan tindak tegas itu
secara hukum," kata dia lagi.
Dia menambahkan dalam waktu satu tahun sejak
Januari-November 2021, ada sebanyak 19 personel yang telah disidang dengan
berbagai pelanggaran hukum.
"Selama tahun 2021 ini kita ada 19 anggota yang
telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum," katanya.
Kapolda juga menindak tegas oknum anggota Polri yang
terlibat perampasan mobil
Bripka Irfan Setiawan dipecat secara tidak hormat
lantaran terlibat dalam kasus perampasan mobil bersama oknum Aparat Sipil
Negara (ASN) di Lampung beberapa waktu lalu.
Polda Lampung masih mengembangkan untuk menangkap dua
tersangka lainnya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Lampung juga
mengimbau para pelaku untuk menyerahkan diri
sebelum dilakukan penindakan tegas.
Dalam perkara tersebut, mantan anggota polisi Bripka
Irfan Setiawan juga diketahui positif menggunakan narkotika. Polda Lampung
sendiri masih menyelidiki soal narkotika yang didapat Irfan tersebut
"Kita masih kembangkan dan belum bisa kita
simpulkan. Pasti kita akan lakukan tindakan hukum baik terhadap masyarakat
sipil maupun penjualnya. Saat ini anggota masih ada di luar untuk melakukan
pengejaran," pungkasnya. (gnd/penmas)