Pimpin Upacara PTDH Anggota,Kapolda Lampung Kita Penegak Hukum Tidak Boleh Melanggar Hukum

01/11/2021 18:59:16 WIB 149

TribrataNewsPolriLampung-Bandarlampung --Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memimpin apel upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel yang bermasalah, di Mapolresta Bandarlampung pada Senin (1/11/2021) pagi.

 

"Hari ini kita telah melaksanakan PTDH kepada anggota yang melanggar pidana," katanya.

 

Pada upacara tersebut, Kapolda mengingatkan kepada personel lain agar tidak melanggar hukum dalam bentuk apapun.

 

"Kita tidak boleh melanggar hukum, kita adalah penegak hukum. Jadi tidak boleh kita seperti itu," kata dia.

 

Dirinya juga tidak ragu-ragu untuk menindak tegas jika ada anggota yang melanggar hukum dalam bentuk apapun.

 

"Saya tidak ragu-ragu, saya akan tindak tegas itu secara hukum," kata dia lagi.

 

Dia menambahkan dalam waktu satu tahun sejak Januari-November 2021, ada sebanyak 19 personel yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum.

 

"Selama tahun 2021 ini kita ada 19 anggota yang telah disidang dengan berbagai pelanggaran hukum," katanya.

 

Kapolda juga menindak tegas oknum anggota Polri yang terlibat perampasan mobil

 

Bripka Irfan Setiawan dipecat secara tidak hormat lantaran terlibat dalam kasus perampasan mobil bersama oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Lampung beberapa waktu lalu.

 

Polda Lampung masih mengembangkan untuk menangkap dua tersangka lainnya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Lampung juga mengimbau para pelaku untuk menyerahkan diri  sebelum dilakukan penindakan tegas.

 

Dalam perkara tersebut, mantan anggota polisi Bripka Irfan Setiawan juga diketahui positif menggunakan narkotika. Polda Lampung sendiri masih menyelidiki soal narkotika yang didapat Irfan tersebut

 

"Kita masih kembangkan dan belum bisa kita simpulkan. Pasti kita akan lakukan tindakan hukum baik terhadap masyarakat sipil maupun penjualnya. Saat ini anggota masih ada di luar untuk melakukan pengejaran," pungkasnya. (gnd/penmas)

in Hukum

Share this post