PNS dan Kontraktor Korupsi Proyek Jalan di Lampung Utara Dituntut 8 Tahun Penjara

31/05/2024 18:40:00 WIB 1.805

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung menuntut dua terdakwa kasus korupsi pengkondisian leleng pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider kurangan 6 bulan.

Kedua terdakwa inisal YS selaku PNS dan DA sebagai kontraktor di kabupaten setempat. Tuntutan atas perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan peningkatan Jalan Desa Sukamaju – Simpang Tatakarya dan peningkatan Jalan Desa Isorejo – Bandar Agung di lingkungan Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2019.

"Tim JPU Kejati Lampung dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah membacakan tuntutannya kepada terdakwa YS dan DA atas perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019," kata Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Jumat (31/5/2024).

Terdakwa YS terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

PNS Lampung Utara ini dituntut pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, serta menjatuhkan pidana denda Rp300 juta subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan.

Kemudian terdakwa DA dituntut terbukti secara sah dan bersalah korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

DA dituntut pidana berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, serta menjatuhkan pidana denda Rp300 juta subsidiair pidana 6 bulan dan menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp170 juta.

"Kejati Lampung menerima tersangka YS dan DA serta barang bukti atas perkara ini dari Penyidik Polda Lampung pada 25 Januari 2024. Kegiatan peningkatan dua jalan ini terjadi pada tahun anggaran 2019 yang dilaksanakan melalui Tender LPSE Lampung Utara," ujar Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Jumat (31/5/2024).

Kata Ricky, pelaksanaan kegiatan ini panitia lelang masih dalam peralihan, sehingga setelah akan melelangkan kegiatan ternyata waktu kegiatan dana DAK sangat mepet dikarenakan menggunakan batas waktu.

Pasalnya, bila tidak segera digunakan dana tersebut akan ditarik kembali, hingga keputusan dari panitia lelang harus dengan metode tender cepat agar waktu digunakan lebih efektif.

"Kegiatan peningkatan Jalan Sukamaju – Sp. Tatakarya dengan nilai kontrak sebesar Rp3.356.484.000, dan pekerjaan Jalan Isorejo – Bandar Agung dengan nilai kontrak seebsar Rp3.477.371.000," ungkapnya.

Ricky melanjutkan, pelaksanakaan proses lelang kegiatan dikondisikan oleh tersangka YS dan DA, agar memenangkan salah satu perusahaan yang telah dikondisikan para tersangka.  

Kemudian perusahaan pemenang lelang melaksanakan pekerjaan tersebut, akan tetapi setelah dilakukan pengujian terhadap fisik di kedua pekerjaan oleh Tim Ahli Teknik dari Universitas Lampung, didapati nahwa pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi baik volume maupun teknis pekerjaan dalam kontrak.

"Akibat dari penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.089.752.153,31," tutup Kasipenkum.

in Hukum

Share this post