https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Tribratanews.polri.go.id - Banda Aceh. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 57 kilogram di perairan Kabupaten Aceh Besar yang berasal dari sindikat internasional.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ahmad Haydar di Banda Aceh, Rabu, mengatakan selain menyita puluhan kilogram sabu-sabu, tim juga menangkap lima terduga pelaku.
"Lima terduga pelaku terdiri dua pengendali di laut, dua pengendali di darat, dan seorang pemilik barang. Kelima terduga pelaku yang ditangkap pada 4 dan 5 Juli 2023 tersebut kini ditahan di Mapolda Aceh," ujar Irjen Pol. Haydar, Rabu (12/7/23).
Adapun kelima pelaku yakni berinisial AH alias MJ (43), warga Kota Sabang, selaku pemilik narkoba dan pengendali, baik di darat maupun laut, II alias P (32), warga Kota Sabang, selaku penjemput narkoba di darat.
Berikutnya, RI alias A (31), warga Kabupaten Aceh Utara, selaku penjemput narkoba di darat, Y alias W (39), warga Kota Sabang, selaku penjemput narkoba dan juga tekong perahu motor, serta N alias PD (39), warga Kota Banda Aceh, selaku penjemput narkoba dan juga tekong.
"Para pelaku diduga jaringan narkotika internasional Thailand, Malaysia, dan Aceh atau Indonesia. Sabu-sabu tersebut dari luar negeri dengan tujuan untuk diedarkan di Indonesia. Pengungkapan ini merupakan sinergi kepolisian dengan bea cukai," tutur Irjen Pol. Haydar.
Irjen Pol. Haydar mengatakan pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan ada pengiriman sabu-sabu di perairan Aceh Besar dari Laut Malaysia.
Dari informasi tersebut, Polda Aceh menurunkan tim Direktorat Reserse Narkoba untuk menyelidiki. Tim Polda Aceh bersama patroli laut bea cukai menyisir perairan Lamreh, Kabupaten Besar. Dari penyisiran, tim gabung melihat ada perahu motor mencurigakan karena melarikan diri saat didekati.
Tim gabungan mengejar perahu motor tersebut. Tim sempat memberikan tembakan peringatan. Namun, perahu motor tersebut tetap melarikan diri sambil tiga karung goni putih ke laut. Di perahu motor tersebut terlihat empat orang melompat ke laut hingga akhirnya mereka diamankan.
Dari penyisiran kembali, tim menemukan dua karung berisi 57 bungkusan teh cina yang di dalamnya narkoba jenis sabu-sabu. Berat per bungkusnya mencapai satu kilogram. Tim juga mengamankan sejumlah telepon genggam, telepon satelit, minibus, sepucuk senjata angin, dan lainnya.
"Dari hasil pengembangan, tim kembali menangkap seorang pelaku di kawasan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Para pelaku dijerat Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan paling lama hukuman mati," ujar Irjen Pol. Haydar.