Polda Kalbar Bongkar Penyelundupan 22.386 Botol Minuman Beralkohol Ilegal, Capai Nilai Rp20 Miliar

09/07/2023 12:06:00 WIB 783

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Tribratanews.polri.go.id - Pontianak. Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil membongkar upaya penyelundupan 22.386 botol minuman beralkohol ilegal asal Malaysia. Minuman beralkohol tersebut diangkut dan dikemas di dalam 3 kontainer dengan modus pemalsuan dokumen pengiriman. Barang ilegal ini terdata sebagai barang hasil perkebunan kelapa hibrida. Rencananya 3 kontainer itu akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes. Pol. Sardo MP. Sibarani, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa satu orang tersangka berinisial ND berstatus pemilik dan pemasok telah ditahan dalam kasus ini. Tersangka menyelundupkan dengan dibawa dari Malaysia melalui jalur tikus di perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Awalnya, petugas menemukan dua kontainer berisi minuman alkohol yang di dalamnya ditutupi dengan kelapa-kelapa hibrida menggunakan kontainer jasa ekspedisi Tanto. Dari dua kontainer awal yang diamankan, setidaknya didapati 14.390 botol minol ilegal dari 12 jenis berbagai merek.

Setelah dikembangkan, satu kontainer lagi ditemukan dan sudah terlanjur dikirim ke Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta. Pihaknya pun melakukan koordinasi dengan pihak terkait lain untuk membawa kembali kontainer tersebut ke Pontianak, guna proses pemeriksaan.

"Maka itu kami mengejar kontainer tersebut berkoordinasi dengan Bea Cukai dan otoritas serta kepolisian setempat, akhirnya satu kontainer yang sudah berangkat ke Jakarta kami berhasil tarik kembali ke Pontianak," jelas Dirreskrimsus Polda Kalbar itu, Sabtu (8/7/23) siang.

Setelah diperiksa, ditemukan 7.996 botol minuman keras ilegal yang dikemas dalam bungkusan plastik hitam. Sehingga total tiga kontainer berjumlah 22.386 botol dengan nilai potensi kerugian Rp 20 miliar lebih. Pelaku mengelabui dengan cara menutup minol itu dengan berkarung-karung kelapa hibrida yang memenuhi bagian dalam depan kontainer.

Ia pun menambahkan bahwa kasus penyelundupan ini masih dalam pengembangan. Pelaku mengaku baru satu kali menyelundupkan minuman alkohol ke Indonesia. Kendati demikian, dia terbilang cukup pengalaman lantaran sudah lama "bermain" minuman alkohol di Malaysia.

"Yang bersangkutan pernah bekerja di Malaysia. Dan berupaya untuk menjual ini. Pelaku mengambil jaringan-jaringan penjualan di luar Kalbar. Dan tidak menutup kemungkinan untuk diambil oleh penjual minol untuk THM atau tempat-tempat lain di Jakarta atau daerah lainnya," jelasnya lebih lanjut.

Pelaku ND dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Kemudian Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda Rp4 miliar. Selanjutnya Pasal 62 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

Share this post