Polda Lampung Amankan Kurir Sabu di Pelabuhan Bakauheni

12/11/2024 15:40:00 WIB 180

tribratanews.lampung.polri.go.id.  LAMPUNG SELATAN - Tim gabungan Seaport Interdiction Polda Lampung menangkap seorang kurir narkoba di Pelabuhan Bakauheni yang diduga membawa sabu dalam jumlah besar.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, saat petugas melakukan pemeriksaan rutin.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah menjelaskan, pelaku yang diketahui berinisial WA( 43), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Bandung.

WA tertangkap saat petugas memeriksa kendaraan Ayla berwarna merah dengan nomor polisi BE 1265 CF.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua bungkus besar dan satu bungkus sedang berisi sabu," kata Umi, Selasa (12/11/2024).

Umi menambahkan, barang haram itu dikemas dalam plastik teh Cina berwarna hijau serta plastik putih ukuran sedang.

"Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam tas hitam dan rencananya akan dibawa menuju Jakarta,” ungkap Kombes Umi.

Barang bukti yang diamankan merupakan bagian dari upaya Polda Lampung dalam memperketat pengawasan di area pelabuhan.

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/ /XI/2024/Polda Lampung,” tambah Kombes Umi.

Kombes Umi Fadillah menegaskan bahwa Polda Lampung terus berkomitmen mengawasi jalur strategis guna menekan peredaran narkoba yang masuk maupun keluar wilayah Lampung, demi menciptakan keamanan bagi masyarakat.

in Hukum

Share this post