TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung
awasi kebijakan minyak goreng satu harga di Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan
Kasubit Indagsi Ditkrimsus Polda Lampung AKBP Catur Prasetiyo kala mewakili
Kapolda Lampung mendampingi Kepala Disperindag Provinsi Lampung, Elvira Umihanni
saat melakukan pengecekan harga minyak goreng di Pasar Kangkung, Kota
Bandarlampung, Senin 31 Januari 2022.
"Kita akan saling
bahu membahu, dalam rangka melakukan pengawasan. Kami bersinergi dalam hal ini
dengan Disperindag Provinsi Lampung," ungkapnya saat diwawancarai.
Lebih lanjut ia
menuturkan bahwa akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan adanya
penyelewengan terhadap kebijakan tersebut.
"Kami juga akan
lakukan penindakan jika ditemukan di lapangan ada penyimpangan terkait kebijakan
minyak goreng satu harga ini," jelasnya.
Sementara itu, Direktur
Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Ari Rachman Nafarin
sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa pihaknya juga akan melakukan
pengawasan terkait pemberlakuan satu harga minyak goreng itu.
"Kami akan tetap
mengawasi program pemerintah ini, lalu semisal nanti program ini berakhir, kami
juga akan tetap mengawasi kenaikannya wajar atau tidak, lalu melihat adanya
kecurangan atau kejahatan yang bisa menimbulkan kelangkaan, dan kami akan terus
berkoordinasi dengan dinas terkait pastinya," tukas Kombes Ari Rachman
saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).
Lebih lanjut ia
menuturkan pihaknya juga tetap akan melihat besar atau kecilnya skala apabila
ada penimbunan minyak goreng disaat program pemerintah sedang berjalan.
"Tapi, kalau skala
nya kecil 2-3 liter itu kita imbau saja dan diberi teguran," ujar Kombes
Ari.
Ia pun menambahkan
pihaknya akan memberikan sanksi pidana apabila ada gudang-gudang yang menimbun
minyak goreng, karena bisa merugikan orang banyak.
"Nah, kalau
gudang-gudang dan skala besar baru kita kenakan Undang-Undang Perlindungan
Konsumen," imbuhnya
Selain daripada itu,
Kombes Ari Rachman Nafarin juga menyampaikan apabila semua dilihat dari
perbuatannya, kemudian kelanjutan dari perbuatannya.
"Karenakan kalau
kami, kejahatan itu kan harus kami lihat niatnya dulu, kalau dia niatnya untuk
mencari keuntungan dan merugikan orang banyak, kita carikan pasal yang tepat.
Semua tergantung perbuatannya, karena undang-undang yang kami terapkan tergantung
perbuatannya," pungkas Kombes Ari Rachman.