Polda Lampung Bakal Patau Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

31/01/2022 19:09:50 WIB 79

TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung awasi kebijakan minyak goreng satu harga di Provinsi Lampung.

 

Hal tersebut disampaikan Kasubit Indagsi Ditkrimsus Polda Lampung AKBP Catur Prasetiyo kala mewakili Kapolda Lampung mendampingi Kepala Disperindag Provinsi Lampung, Elvira Umihanni saat melakukan pengecekan harga minyak goreng di Pasar Kangkung, Kota Bandarlampung, Senin 31 Januari 2022.

 

"Kita akan saling bahu membahu, dalam rangka melakukan pengawasan. Kami bersinergi dalam hal ini dengan Disperindag Provinsi Lampung," ungkapnya saat diwawancarai.

 

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan adanya penyelewengan terhadap kebijakan tersebut.

 

"Kami juga akan lakukan penindakan jika ditemukan di lapangan ada penyimpangan terkait kebijakan minyak goreng satu harga ini," jelasnya.

 

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Ari Rachman Nafarin sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa pihaknya juga akan melakukan pengawasan terkait pemberlakuan satu harga minyak goreng itu.

 

"Kami akan tetap mengawasi program pemerintah ini, lalu semisal nanti program ini berakhir, kami juga akan tetap mengawasi kenaikannya wajar atau tidak, lalu melihat adanya kecurangan atau kejahatan yang bisa menimbulkan kelangkaan, dan kami akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait pastinya," tukas Kombes Ari Rachman saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).

 

Lebih lanjut ia menuturkan pihaknya juga tetap akan melihat besar atau kecilnya skala apabila ada penimbunan minyak goreng disaat program pemerintah sedang berjalan. 

 

"Tapi, kalau skala nya kecil 2-3 liter itu kita imbau saja dan diberi teguran," ujar Kombes Ari.

 

Ia pun menambahkan pihaknya akan memberikan sanksi pidana apabila ada gudang-gudang yang menimbun minyak goreng, karena bisa merugikan orang banyak.

 

"Nah, kalau gudang-gudang dan skala besar baru kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," imbuhnya

 

Selain daripada itu, Kombes Ari Rachman Nafarin juga menyampaikan apabila semua dilihat dari perbuatannya, kemudian kelanjutan dari perbuatannya.

 

"Karenakan kalau kami, kejahatan itu kan harus kami lihat niatnya dulu, kalau dia niatnya untuk mencari keuntungan dan merugikan orang banyak, kita carikan pasal yang tepat. Semua tergantung perbuatannya, karena undang-undang yang kami terapkan tergantung perbuatannya," pungkas Kombes Ari Rachman.

 

 

 

in Hukum

Share this post