TribrataNewsPolriLampung-Bandar Lampung—Polda Lampung dan Polres jajaran akan
mengawasi penerapan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR yang telah
ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Pelayanan Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus
2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di semua fasilitas
kesehatan Provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda
Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tujuan dari pengawasan ini
guna mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19
melalui 3T (Tracing, Testing, Treatment).
"Standar tarif
pemerikasaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat
Provinsi Lampung yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR", kata Pandra, Rabu
(18/8).
Terdapat dua batas atas
tarif pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes RI, untuk wilayah
Jawa-Bali batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp. 495.000, sedangkan
untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp.525.000.
Ketentuan batas
tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut mulai berlaku Selasa (17/8)
bertepatan Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-76.
"Polda Lampung
dan Polres jajaran akan mengawasi pelaksanaan batas atas tarif pemeriksaan
RT-PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes RI pada semua fasilitas kesehatan seperti
rumah sakit, laboratorium dan pemeriksaan lainnya yang ada di Provinsi Lampung,
bila ada yang melebihi tarif yang telah ditentukan, instruksi dari Kapolda
Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan
peraturan perundang undangan yang berlaku", tegas Pandra.
Lanjut Pandra,
sementara itu batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran
kontak (contact tracing) atau rujukan kasus covid-19 ke rumah sakit yang
penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau
merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien covid-19.
"Penyesuaian
harga acuan tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dalam rangka melindungi
masyarakat di Provinsi Lampung agar memperoleh harga pemeriksaan RT-PCR mandiri
yang wajar", pungkasnya. (gnd/penmas)