TribrataNewsPolriLampung-Bandarlampung-Direktorat Reserse
Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, berhasil menggagalkan Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) pada hari Minggu 15 Junuari 2022 di jalan
Soekarno-Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Sebanyak
sembilan orang korban calon PMI berasal dari sejumlah daerah di Provinsi
Lampung ini, direkrut oleh seseorang berinisial S.
Ditreskrimum
Polda Lampung, melalui Plh Direskrimum, AKBP. Khoirun Hutapea mengatakan,
pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada hari Rabu 9
Februari 2022, bahwa PT X yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo yang
berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO.
"Ada
sebanyak sembilan orang korban calon PMI yang berasal dari sejumlah wilayah di Provinsi Lampung
yang rencananya akan dikirim ke negara Singapura untuk dijadikan asisten rumah
tangga (ART)," kata Khoirun Hutapea saat gelar konferensi pers, Selasa
(15/2/2022) sore di gedung Ditreskrimum Polda Lampung.
Menurutnya,
para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau jika
dirupiahkan total mencapai Rp5.832.860,00 (Lima juta delapan ratus tiga puluh
dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah), sehingga para korban tergiur dan
sempat mengikuti pelatihan menjadi ART di Ponorogo Jawa Timur di PT. X.
"Dari
hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9
buah Paspor kunjungan milik korban, lima buah tiket Bus dengan tujuan Ponorogo
Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik PT. X," ujarnya.
Lebih
lanjut, hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan.
"Sementara
ini, belum bisa jelaskan nama terang PT atau orang -orang yang terlibat karena
masih dalam pengembangan," ungkapnya.
Akibat
perbuatan tersebut, tambah Khoirun, PT. X dipersangkakan melanggar pasal 2 atau
Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana
perdagangan orang. "Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15
tahun penjara," imbuhnya.
Turut mendampingi Khoirun saat konferensi pers, Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Iptu Dian Andika, Dinas Sosial Provinsi Lampung Elly dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Lampung, Waydinsyah. (dn/penmas)