tribratanews.lampung.polri.go.id. BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggelar razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Bandar Lampung, Sabtu malam, 9 November 2024, hingga dini hari Minggu, 10 November 2024.
Razia ini menyasar tujuh THM, termasuk De’Amore KTV, Tanaka KTV & Lounge, Vill House, Hevn, Nudi Eat Drink Leisure, Master Piece, dan Bonanza. Polisi memeriksa seluruh pengunjung dan karyawan THM dengan tes urine untuk mendeteksi kemungkinan penggunaan narkoba.
Hasilnya, sebanyak 28 orang yang diduga menggunakan narkoba dibawa ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lanjutan. “Kami mengamankan 28 orang dari tujuh titik THM di Bandar Lampung. Mereka kami bawa ke Mapolda Lampung untuk proses lebih lanjut,” ujar Kompol Rahmad Mardian, KBO Ditresnarkoba Polda Lampung.
Dari 28 orang yang diamankan, 10 orang dinyatakan negatif narkoba dan dipulangkan, sementara 14 lainnya masih dalam pemeriksaan. “Empat orang terbukti positif menggunakan obat-obatan terlarang dan langsung menjalani rehabilitasi,” jelas Rahmad.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba yang dapat menghancurkan diri sendiri dan merusak masa depan bangsa. "Narkoba hanya membawa kehancuran bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar. Kami meminta masyarakat untuk menghindarinya," tegasnya.
Ia juga menekankan komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di kalangan remaja dan tempat hiburan malam. "Kami akan terus melakukan razia di tempat-tempat yang berpotensi tinggi untuk penyalahgunaan narkoba. Ini adalah bentuk kepedulian kami untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat," tambah Kombes Umi.
Umi mengajak orang tua dan lingkungan untuk ikut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba, terutama di lingkungan anak-anak muda. "Peran serta keluarga dan lingkungan sangat penting dalam memantau pergaulan anak-anak, sehingga mereka terhindar dari narkoba," tutupnya.