Polda Lampung Imbau Warga Tak Buat Laporan Palsu, Pria di Bandar Lampung Ditangkap Gara-Gara Ngaku Dibegal

05/04/2025 19:00:00 WIB 298

tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG – Polda Lampung mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan laporan kepolisian demi kepentingan pribadi. Laporan palsu tidak hanya menghambat kerja aparat, tapi juga bisa berujung pidana bagi pelapor.

Imbauan ini menyusul penangkapan seorang pria berinisial MD (43), warga Sukabumi, Bandar Lampung, yang membuat laporan palsu mengaku jadi korban begal. Dalam laporannya ke Polsek Tanjung Karang Timur, MD mengaku motornya dirampas oleh empat pria tak dikenal saat melintas di Jalan Dr. Harun II, Kamis (3/4/2025).

Namun setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi menemukan sejumlah kejanggalan. MD akhirnya mengaku bahwa motor tersebut sebenarnya tidak dirampas, melainkan disembunyikan agar tidak ditarik leasing karena telah menunggak cicilan selama tiga bulan.

"Kasus ini jadi perhatian kami. Laporan palsu adalah pelanggaran serius dan merugikan banyak pihak," tegas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Sabtu (5/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional, sehingga penyalahgunaan seperti ini sangat tidak bisa ditoleransi.
"Petugas membuang waktu dan tenaga untuk menyelidiki kasus fiktif. Ini tentu merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian," katanya.

Yuyun mengimbau masyarakat agar menyampaikan masalah secara jujur dan terbuka, tanpa harus merekayasa peristiwa.
"Jika sedang menghadapi persoalan hukum atau keuangan, sebaiknya konsultasikan dengan pihak berwenang. Jangan sampai niat menutupi masalah justru memperburuk keadaan."

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, dua kunci kontak, STNK, dan lembar laporan polisi yang dibuat MD. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 266 KUHP tentang laporan palsu dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

in Hukum

Share this post