Polda Lampung Imbau Warga untuk Waspada Bahaya Senpi Rakitan dan Senjata Tajam

08/11/2024 17:00:00 WIB 165

tribratanews.lampung.polri.go.id. BANDARLAMPUNG - Menyimpan senjata api rakitan tanpa izin dan membawa senjata tajam sangat berbahaya dan melanggar hukum.

Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk menghindari kepemilikan senjata api rakitan yang tidak sah karena dapat mengancam keselamatan diri dan orang lain.

Unit Reskrim Polsek Sukarame menangkap RAS (34), warga Jalan Bukit 3, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, yang kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver serta sebilah senjata tajam.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengingatkan masyarakat agar menjauhi kepemilikan senjata api rakitan.

“Masyarakat perlu memahami bahaya besar dari kepemilikan senjata tanpa izin, yang bisa berdampak pada tindak kriminal,” ujar Umi Fadillah, Jum'at (8/11/2024)

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di sebuah bengkel mobil di Jalan Ir. Sutami, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di bengkel tersebut.

Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan senjata api rakitan dan sebilah senjata tajam di dalam tas pelaku.

“Pelaku menyimpan senpi rakitan dan sajam dalam tas yang ia bawa,” ungkap Kompol M. Rohmawan.

RAS mengaku senjata api rakitan tersebut ia dapatkan dari JR, seorang rekannya yang kini berstatus DPO.

Senjata itu digadaikan kepadanya dengan harga Rp400 ribu. Saat ini, polisi masih mengejar JR dan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan kepemilikan senjata ilegal.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa RAS dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

Kombes Umi Fadillah juga menambahkan, masyarakat diminta segera melapor ke polisi jika mengetahui adanya senjata api ilegal di lingkungan mereka.

“Kepemilikan senjata api ilegal membawa konsekuensi hukum yang berat. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya senjata ilegal di lingkungan mereka.” tegas Kabid Humas.

Polisi menyita barang bukti berupa satu senjata api rakitan jenis revolver tanpa amunisi dan satu bilah senjata tajam.

in Hukum

Share this post