tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung – Polda Lampung mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan, terutama jika disertai iming-iming keuntungan besar atau permintaan sejumlah uang.
Meskipun penawaran tersebut datang dari orang yang dikenal, penting untuk melakukan verifikasi agar terhindar dari risiko yang merugikan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menerima tawaran kerja.
"Masyarakat harus lebih selektif terhadap tawaran pekerjaan. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan tanpa memastikan kejelasan perusahaan atau tempat kerja yang menawarkan," ujar Kombes Pol Yuni, Rabu (12/3/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa modus penipuan berkedok rekrutmen kerja bisa berdampak serius bagi korban.
"Kasus seperti ini sering kali terjadi karena korban tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu. Pastikan untuk mencari informasi resmi dan berkonsultasi dengan pihak yang berwenang sebelum menerima tawaran pekerjaan," tambahnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap segala bentuk penipuan atau eksploitasi yang merugikan masyarakat.
"Jika menemukan indikasi tawaran kerja mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti," tutupnya.
Kasus Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di Bandar Lampung
Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang wanita berinisial SAS (17) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok tawaran pekerjaan, Jum'at (7/3/2025).
Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai karyawan toko kepada korban WK (13), namun ternyata memiliki maksud lain yang merugikan korban.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menjelaskan bahwa korban awalnya dijanjikan pekerjaan, tetapi saat bertemu, korban justru diminta melakukan hal di luar kesepakatan.
"Pelaku mengiming-imingi korban pekerjaan di toko, tetapi saat bertemu, korban diarahkan untuk bertemu dengan seseorang di sebuah tempat," jelasnya.
Dalam kejadian ini, pelaku mendapatkan keuntungan dari transaksi yang dilakukan. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sejumlah uang terkait kasus tersebut.
Pelaku kini dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polda Lampung mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja yang tidak jelas dan segera melapor jika menemukan indikasi tindakan yang merugikan.