TribrataNewsPolriLampung-Bandarlampung-- Subdit III Tindak
Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Krimimal Khusus Polda Lampung
bersama Tim BPK RI dan Ahli kontruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban),
melakukan Perhitungan Kerugian Negara dalam perkara korupsi pekerjaan Kontruksi
Preservasi, Rekontruksi Jalan Ir. Sutami-Sribawono-SP. Sribawono, pada Kamis
(24/2/2022)siang.
Dalam
pelaksanaan kegiatan itu, turut didampingi oleh Korsup II KPK RI serta Tim
Jaksa dari Kejati Lampung.
Dirreskrimsus
Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Racman Nafarin mengatakan, sebelum turun
kelokasi, tim melakukan rapat di ruang gelar Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Tim
gabungan bersama-sama turun kelokasi pekerjaan jalan melakukan pengamatan
secara visual disepanjang ruas jalan," kata Ari Rachman Nafarin.
Kemudian,
tim Polban melakukan pengukuran panjang dan lebar pekerjaan jalan serta
menandai titik yang pernah dilakukan pengambilan sempel Core Drill di sepanjang
jalan Ir. Sutamai - Sribawono.
"Dalam
kegiatan tersebut disaksikan oleh Tim BPK RI, KPK RI, Tim JPU, pihak
Kontraktor, PPK satker dari BP2JN dan Tim Penyidik," ujarnya.
Setelah
itu, tim gabungan kembali ke Mapolda Lampung. Kegiatan akan dilanjutkan kembali
pada Jum'at (25/2/2022).
"Setelah
rangkaian pemeriksaan selesai, Tim gabungan melakukan rapat koordinasi (Rakor)
untuk membahas hasil pemeriksaan diruang gelar Ditreskrimsus Polda Lampung guna
percepatan perhitungan Kerugian Negara," ungkapnya. (gnd/penmas)