Polda Lampung resmi Serahkan Abu Bakar tersangka kasus penyebar berita bohong, ke Kejari

18/08/2022 13:43:00 WIB 37

BANDAR LAMPUNG--- Berkas kasus Ketua Khilafahtul Muslimin Kota Bandar Lampung, Chairuddin alias Abu Bakar resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Hal tersebut di ungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat saat melakukan konferensi pers, di Lobby kantor Ditreskrimum Polda Lampung,  Kamis (18/8/2022).

Rahmad mengatakan,  tersangka beserta barang bukti dilimpahkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kasus Abu Bakar telah lengkap atau P21.

"Kami telah melakukan proses tahap 2 dan diterima langsung oleh penyidik," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Abu Bakar ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyiarkan berita bohong yang bertentangan dengan Undang-undang dasar dan dengan sengaja menerbitkan kepada masyarakat.

Dia menjelaskan, Penyampaian informasi bohong tersebut, tidak hanya di tengah-tengah masyarakat saja, tapi beredar juga video Abu Bakar menyerukan pemerintah anti islam dan berita di media. Selain itu, dia juga diduga menyebarkan hoaks pimpinan Khilafatul Muslimim Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap saat sedang Salat Subuh.  

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 huruf A ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, jelasnya.

Turut hadir dalam kegiatan Konferensi pers, penyerahan tersangka Abu Bakar ke Kejari Bandar Lampung, Wadir Reskrimum Polda Lampung AKBP. Hamid Andri Soemantri dan Kasubbid 1 Ditreskrimum Kompol wahyudi sabhara. (dn/penmas) 

in Hukum

Share this post