Polda Lampung Selidiki Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu oleh Caleg DPRD Lampung Selatan

01/08/2024 18:40:00 WIB 1.247

tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG SELATAN - Polda Lampung sedang menyelidiki kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Supriyati.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/310/VII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG,  berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu.

Penggunaan dokumen palsu ini diduga dilakukan oleh Supriyati sebagai persyaratan pendaftaran caleg untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Kecamatan Tanjung Sari, dan Kecamatan Merbau Mataram.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini melibatkan 11 saksi, termasuk pelapor Wahyudi, SE, yang merupakan Ketua DPD GEPAK Lampung.

"Kami telah meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk pejabat pendidikan dan anggota komisioner KPU serta Bawaslu Lampung Selatan, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penggunaan ijazah yang diduga palsu," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik di Mapolda Lampung, Kamis (1/8/1024).

Menurut Kombes Umi, penyelidikan akan dilakukan dengan seksama untuk memastikan kebenaran dari dugaan tersebut.

"Jika terbukti bersalah, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," tambahnya.

Pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti dan informasi lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk mengecek keaslian ijazah dan nomor blangko yang diduga digunakan oleh terlapor.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut integritas dan kepercayaan terhadap proses pemilihan umum di daerah tersebut.

in Hukum

Share this post