TribrataNewsPolriLampung-Bandarlampung–Polda Lampung dan jajaran
sedang melakukan penyelidikan terkait keberadaan perusahaan swasta yang
melakukan pinjaman online (pinjol) secara ilegal yang merugikan masyarakat,
yang ada di Lampung.
Hal
itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
ketika menggelar silaturahmi dalam rangka pembinaan wartawan dengan Forum
Wartawan Polda Lampung di Graha Wiyono Siregar (GWS) Mapolda setempat, Jumat
(15/10/2021) pagi.
Ia
menjelaskan, pinjaman uang melalui aplikasi yang disediakan perusahaan swasta
yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sangat meresahkan
karena selain menerapkan bunga yang tinggi juga berpotensi dapat mengancam
privasi nasabah perusahaan tersebut.
Dalam
beberapa kasus, lembaga keuangan ilegal itu menagih dengan cara kasar bahkan
sampai mengancam keselamatan jiwa nasabahnya. Penyedia pinjaman uang itu tak
segan-segan membuka aib dan fitnah nasabah kepada pihak keluarganya dan ke
seluruh nomor yang ada di dalam handphone.
Praktik
pinjol tersebut, kata Pandra, sejatinya bukan membantu rakyat kecil dalam
rangka mengembangkan usahanya, namun justru sebaliknya ‘mencekik leher’
masyarakat.
“Misalnya
ia meminjam Rp1 juta lalu menerima hanya Rp 800 ribu. Jika ada keterlambatan
membayar cicilan, maka dikenai denda dan berbunga, akhirnya pinjaman tersebut
bisa berkali lipat dari pinjaman pokoknya,” ungkap Pandra.
Praktik-praktik
seperti ini, kata Pandra, harus segera dihentikan dan pihaknya akan segera
menertibkan perusahaan-perusahaan sejenis yang menawarkan jasa pinjaman keuangan
secara ilegal.
Pandra
mengatakan, jika masyarakat mengetahui keberadaan perusahaan semacam itu,
segera laporkan kepada polisi terdekat, bisa melalui Bhabinkamtibmas, Polsek
atau pun Polres setempat.
“Ini
harus ditertibkan jangan sampai ada praktik tagihan-tagihan lalu menyebarkan
fitnah ke jaringan WhatsApp yang menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat,”
tandas mantan Kapolres Kepulauan Meranti itu.
Pandra
juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan terlalu percaya terhadap pinjaman
online. Jika membutuhkan uang, lakukan mekanisme yang ada di lembaga keuangan
resmi, seperti bank, koperasi dan lain sebagainya.(gnd/penmas)