TribrataNewsPolriLampung-Bandarlampung -- Satgas Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda Lampung, menangkap RS (29)
warga Banjar Agung, Tulangbawang Barat, yang merupakan tersangka pelaku
perdagangan orang di wilayah Bandarlampung.
Kasubdit
IV Renakta Polda Lampung, AKBP Adi Sastri mengatakan, penangkapan terhadap
tersangka tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya
perdagangan wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial.
"Satgas
TPPO pada tanggal 19 Februari 2022 telah melakukan pengamanan terhadap dua
orang wanita di salah satu hotel yang ada di Bandarlampung," kata Adi saat
konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (16/3/2022) siang.
Adi
melanjutkan dua orang wanita tersebut berinisial I dan A. Adapun salah satu
wanita berinisial A masih di bawah umur yakni berumur 15 tahun yang telah
dipekerjakan oleh tersangka RS.
Saat
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, berdasarkan pengakuan kedua wanita yang
diamankan, mereka diberikan komisi setelah melayani lelaki hidung belang
sebesar Rp1 juta per orang. Sedangkan tersangka RS mendapatkan keuntungan
sebesar Rp500 ribu per orang.
"Atas
peristiwa itu, kami menduga telah terjadi peristiwa perdagangan orang
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 17 UU RI No.21 Tahun 2007
tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," imbuhnya.
Adi
menambahkan modus yang dilakukan tersangka RS dengan cara menyediakan dan
menghadirkan wanita untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dengan
tarif sebesar Rp1,5 juta per orang.
Tersangka
RS mampu menyediakan dengan cara berkomunikasi dengan para pelanggannya dengan
mengirimkan foto wanita.
"Setelah
tersangka kirim foto dan cocok kemudian dikirim wanita sesuai dengan perjanjian
lokasi," lanjut Adi.
Dalam
penangkapan terhadap tersangka RS, Satgas TPPO mengamankan barang bukti berupa
dua kunci kamar hotel, bil hotel atas nama Berliansyah, tiga unit ponsel, dan
uang sebesar Rp 3 juta.
Atas
perkara tersebut, tersangka RS di kenakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 17 UU RI
NO.21 Tahun 2007 dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan
maksimal 15 tahun. (gnd/penmas)