https://tribratanews.lampung.polri.go.id Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa tersangka yang ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Tulang Bawang merupakan seorang residivis dan pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat.
"Hasil Konfirmasi dengan Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena pelaku adalah residivis tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Dengan adanya penangkapan itu, masyarakat Manggala berterima kasih kepada Polres Tulang Bawang Polda Lampung atas penangkapan pelaku tersebut," katanya Selasa malam. (8/11/22).
Dia melanjutkan bahwa dalam penangkapan pelaku sudah sesuai SOP dan kepolisian mendapatkan dukungan dari tokoh masyarakat setempat atas tindakan gerakan cepat Polri untuk mengamankan pelaku.
"Tidak hanya masyarakat biasa, para tokoh setempat juga mendukung dalam penangkapan ini," kata dia.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena membenarkan terkait video viral memperlihatkan aksi masyarakat menyerang petugas kepolisian saat melakukan penangkapan pelaku pengedar narkoba HI.
"Iya benar, kejadiannya di Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung," katanya.
Dalam video yang berdurasi 30 detik dan 21 detik itu memperlihatkan beberapa warga yang mengerumuni mobil Toyota Avanza warna hitam yang berhenti di tepi jalan.
Peristiwa tersebut terjadi saat anggotanya melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba pada Senin kemarin tanggal 7 November 2022. Aksi warga itu merupakan dari pihak keluarga dan tetangga pengedar narkoba yang ditangkap dan yang akan dibawa ke Polres Tulang Bawang.
Terduga pelaku yang ditangkap merupakan seorang residivis dan pengedar narkoba bernama HI (51) warga Bujung Tenuk, Menggala, Tulang Bawang. Dalam penangkapan tersebut, anggota menyita barang bukti dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram.
"Dia (pelaku) adalah seorang residivis dan juga seorang pengedar narkoba," kata dia lagi.
Kapolres menambahkan, pelaku Pernah ditangkap oleh gabungan Sat Resnarkoba Polres Tuba dan Dit Resnarkoba Polda Lampung Pada Tahun 2014 lalu disidik oleh Dit Resnarkoba Polda Lampung, dgn Vonis Pidana Kurungan selama 12 Tahun, denda Rp.1.000.000.000,- subsider Penjara 6 bulan.
Saat ini kasusnya masih dalam Proses penyidikan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang dengan dasar
LP/A/422/XI/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, Tgl 07 November 2022, ungkapnya.
Ini adalah salah satu bentuk Komitmen Polda Lampung dan Polres Jajaran dalam mendukung gerakan P4GN ( Pemberantasan- penyalahgunaan-peredaraan- gelap narkotika dan obat- obat terlarang), pungkasnya.