Polda Lampung Ungkap 7 Kasus Destructive Fishing Selama Tiga Bulan, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

25/04/2025 22:00:00 WIB 316

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Bandar Lampung, Jumat 25 April 2025 – Selama periode tiga bulan terakhir, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Lampung berhasil mengungkap 7 kasus penangkapan ikan ilegal yang dilakukan dengan metode merusak (destructive fishing) di wilayah perairan Lampung. Penindakan berlangsung sejak 24 Februari hingga 24 April 2025 dan mengamankan sejumlah pelaku dari berbagai daerah.

Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol Bobby Paludin Tambunan, menyampaikan bahwa tindakan tegas dilakukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum yang membahayakan ekosistem laut.

"Ada empat jenis pelanggaran utama yang kami fokuskan, yaitu penggunaan bom ikan, alat setrum, bahan kimia, serta jaring troll yang tidak sesuai aturan," ujar Kombes Bobby dalam konferensi pers di kantor Direktorat Polairud, Jumat (25/4/2025).

Rincian kasus meliputi tiga kejadian penggunaan bahan peledak, satu kasus penangkapan dengan setrum, dua kasus memakai bahan kimia, dan empat kasus lainnya terkait jaring troll ilegal. Total 10 pelaku diamankan dalam operasi tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain dua kapal nelayan, 24 detonator, 2,25 kilogram bahan peledak, mesin dinamo, serta dua jaring troll.

Menurut penyelidikan, para pelaku yang menggunakan bahan peledak mendapatkannya lewat sistem pembelian daring yang terputus (cash on delivery/COD), sehingga identitas antara penjual dan pembeli tidak terungkap. Menariknya, mereka kerap memanfaatkan anak-anak sebagai pengantar bahan peledak untuk menghindari kecurigaan petugas.

“Modus ini sangat membahayakan. Anak-anak dijadikan kurir bom ikan demi keuntungan ekonomi dengan modal kecil, namun risikonya sangat besar,” jelas Kombes Bobby.

Sementara itu, dalam kasus setrum, modusnya mengalami perkembangan signifikan. Jika dulu hanya menggunakan aki tegangan rendah untuk perairan tawar, kini pelaku menyambungkan dinamo inverter ke genset untuk menciptakan daya listrik tinggi yang juga berbahaya di perairan laut.

“Kerusakan tidak hanya pada ikan, tapi juga pada terumbu karang yang sangat penting bagi keseimbangan ekosistem,” tambahnya.

Modus jaring troll pun kini dimodifikasi oleh pelaku. Ukuran mata jaring dibuat sangat kecil, sekitar 0,5 inci, sehingga turut menangkap ikan-ikan kecil yang seharusnya belum layak tangkap. Dalam salah satu pengungkapan, ditemukan bahwa pelaku berasal dari luar provinsi, yakni Jambi, yang beroperasi secara ilegal di perairan Lampung.

“Ini tidak hanya merugikan ekosistem, tapi juga memicu konflik antar nelayan lokal dan dari luar daerah,” ungkap Kombes Bobby.

Dampak ekologis dari kejahatan ini sangat besar. Selain rusaknya habitat laut seperti terumbu karang, penurunan populasi ikan dan keragaman hayati juga menjadi ancaman serius. Polda Lampung mencatat potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp9,3 miliar.

in Hukum

Share this post