Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Ilegal Akses dan Pemerasan

14/08/2023 12:34:00 WIB 1.612

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Jakarta. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku ilegal akses berinisial A (21) dan MRP (19). Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri menjelaskan, awalnya MRP menghubungi korban berinisial AL melalui Whatsapp untuk mengembalikan akun Instagramnya yang dibajak. Tersangka kemudian meminta Rp10.000.000 untuk timnya yang berjumlah 10 orang bekerja mengembalikan akun korban.

Jakarta. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku ilegal akses berinisial A (21) dan MRP (19). Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri menjelaskan, awalnya MRP menghubungi korban berinisial AL melalui Whatsapp untuk mengembalikan akun Instagramnya yang dibajak. Tersangka kemudian meminta Rp10.000.000 untuk timnya yang berjumlah 10 orang bekerja mengembalikan akun korban

Share this post