https://tribratanews.lampung.polri.go.id. PMJ NEWS - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan penjadwalan ulang pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan membahas tindak lanjut dari surat supervisi yang dilayangkan Polda Metro ke KPK.
"Tindak lanjut dari permohonan supervisi penanganan perkara a quo yang kita ajukan kepada KPK," ujar Ade Safri dalam keterangan yang diterima Sabtu (11/11/2023).
Adapun sebelumnya surat permohonan supervisi dilayangkan kepada pimpinan KPK pada hari Rabu (11/10/2023) untuk menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) penanganan kasus SYL.
Lantaran belum menerima respon, saat itu pada hari Rabu (18/10/2023) penyidik melayangkan surat ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mendorong pimpinan KPK menugaskan Deputi Koorsup.
Ade Safri menyampaikan, pihaknya tidak bisa memenuhi undangan KPK untuk melakukan rapat koordinasi yang dijadwalkan hari Jumat (10/11/2023) dikarenakan ada kegiatan penyidikan lain, sehingga mengajukan rapat koordinasi dan dengar pendapat pada pekan depan.
"Rakor itu adalah tahapan awal sebelum pelaksanaan supervisi. Nanti dari pihak KPK bisa ditanyakan langsung nanti terkait dengan kegiatan rapat koordinasi maupun dengar pendapat yang dimaksud," ucapnya.
Sumber ;
PMJ NEWS