Polda Metro Tegaskan Pemeriksaan Siskaeee Dijadwalkan Jumat

19/01/2024 08:50:00 WIB 1.049

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.    PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menegaskan pemeriksaan terhadap Siskaeee, tersangka kasus produksi film porno akan tetap dilakukan sesuai jadwal pada Jumat (19/1/2024). Hal ini menanggapi permintaan penundaan yang diajukan kuasa hukum tersangka.

"Pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tidak ada perubahan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

"Tetap diagendakan sesuai jadwal pemeriksaan yang tertuang dalam surat panggilan terhadap tersangka yang sudah dilayangkan oleh penyidik," sambungnya.

Lebih lanjut Ade Safri mengungkapkan, penyidik Polda Metro Jaya tetap menunggu kehadiran Siskaeee besok. Polisi akan menentukan langkah hukum selanjutnya pada Jumat (19/1) besok.

"Kita tunggu sampai besok kehadiran yang bersangkutan, besok akan kita update langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat panggilan kedua terhadap Selebgram Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee sebagai tersangka kasus film porno.

"Talent wanita S tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak kepada wartawan Selasa (16/1/2024).

"Tentu itu penyidik telah kembali membuat dan mengirimkan surat panggilan tersangka yang kedua untuk tersangka S yang merupakan talent wanita," sambungnya.

Ade Safri menjelaskan, penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Siskaeee akan dilakukan pada Jumat (19/1/2024). "Untuk pemeriksaan tersangka pada Jumat, 19 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di Ruang riksa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ade Safri mengungkapkan apabila Siskaeee kembali tidak hadiri pemeriksaan, maka pihak kepolisian tidak akan segan melakukan penjemputan paksa.

"Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan Dan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka," terangnya.

"Sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," imbuhnya.

Sumber PMJ NEWS 

in Hukum

Share this post