https://tribratanews.lampung.polri.go.id
Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika hasil pengungkapan selama periode Mei hingga Juni 2023 yang dilakukan tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB.
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika tersebut berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (20/7/23) yang dipimpin Oleh Kabid Humas Polda NTB dan didampingi Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kepala BPOM Mataram, perwakilan Korem 162/WB, Perwakilan Bea cukai Mataram, Perwakilan Kejaksaan Tinggi NTB, perwakilan BNNP NTB, Kuasa Hukum Tersangka, para tersangka serta di hadapan sejumlah wartawan Media online, Media cetak dan Media elektronik.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.H., S.I.K., M.H., pada Konferensi pers mengatakan bahwa jumlah barang bukti Narkotika yang akan dilakukan pemusnahan adalah Sabu seberat 2 Kilogram, Ganja seberat 3,8 Kg, 930 butir Tramadol serta 710 butir Trihexyphenidyl. Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan Barang Bukti ke dalam mesin insinerator.
“Sesaat lagi kita akan memusnahkan BB Narkotika hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB selama bulan Mei – Juni 2023. Tindakan ini tentu disaksikan oleh tersangka, kuasa hukum tersangka, para saksi internal Polri, saksi di luar Polri serta perwakilan Lembaga terkait. Pemusnahan BB ini memang telah diatur dalam UU,” jelas Kabid Humas Polda NTB.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes. Pol. Deddy Supriadi, S I.K, M.I.K., juga menjelaskan, BB yang dimusnahkan tersebut berasal dari Pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba berdasarkan 13 Laporan Polisi. Dari laporan tersebut berhasil mengamankan 24 tersangka dengan jumlah BB sebagaimana tersebut di atas.
Pengungkapan ke 13 kasus tersebut TKP berada di wilayah pulau Lombok di antaranya, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat serta Kota Mataram yang merupakan wilayah hukum Polda NTB.
Kemudian atas perbuatannya, seluruh tersangka di persangkakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yaitu pidana penjara 10 (sepuluh) tahun paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).