tribratanews.lampung.polri.go.id. JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta mengutamakan deteksi dini penyakit menular seksual (screening), pengobatan, rehabilitasi, sampai konseling daripada meregulasi penyediaan alat kontrasepsi bagi kalangan pelajar dan remaja. Regulasi penyediaan alat kontrasepsi itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Menurut Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Fikri Faqih, pemberian fasilitas alat kontrasepsi bagi anak sekolah dan remaja berpotensi merusak moral dan pendidikan bangsa. Dia menyampaikan, dalam pendidikan, hal ini bisa mengganggu tujuan utama dari esensi kontekstual pendidikan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia.
“Nah, mungkin yang jadi masalah adalah di Ayat 4, meliputi pelayanan kesehatan reproduksi.
sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, paling sedikit meliputi
- deteksi dini
- penyakit atau screening
- pengobatan
- rehabilitasi
- konseling,
- kemudian ada penyediaan alat kontrasepsi ini,” kata Faqih dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada Kamis (8/8/2024).
Faqih lebih sepakat supaya pemerintah menggencarkan pendidikan kesehatan reproduksi dibarengi pendidikan moral dibanding mengutamakan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. "Lebih bagus lagi kalau kemudian ini dihilangkan karena kita sepakat sesungguhnya poin-poin di atas itu, apa namanya deteksi dini penyakit atau screening, pengobatan, dan konseling itu lebih utama,” ucap Faqih. Kementerian Kesehatan mengemukakan pendapat aturan alat kontrasepsi itu dikhususkan bagi remaja yang sudah menikah dan teknisnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Sumber kompas.com