https://tribratanews.lampung.polri.go.id Tribratanews.polri.go.id - Garut. Kepolisian meringkus perusahaan penyalur TKI yang terindikasi ilegal di Garut. Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam dugaan TPPO. Sebanyak 14 orang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.
"Kami mengecek dua perusahaan yang selama ini menjadi penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Izinnya tidak ada," jelas Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H., S.I.K., Rabu (8/6/23) malam.
Kapolres menjelaskan bahwa kedua perusahaan ini, terindikasi sebagai perusahaan yang menyalurkan TKW tanpa izin. Setelah dilakukan penyelidikan, kantor kedua perusahaan ini digerebek.
"Kita amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya lebih lanjut.
Belasan masyarakat Garut yang menjadi korban ini, sedianya akan diberangkatkan menjadi tenaga kerja di luar negeri. Mulai dari Taiwan, hingga Norwegia. Namun, perusahaan penyalur tenaga kerja ini tidak memiliki izin untuk memberangkatkan mereka.
"Semuanya sedang kami dalami, jadi kami mohon waktu. Tapi yang jelas, perusahaan ini menurut informasi sudah beraksi sejak lama. Yang di Karangpawitan ini sudah dari tahun 2016," tutup Kapolres.
Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan beragam barang bukti. Mulai dari telepon genggam, laptop, hingga dokumen-dokumen penting serta paspor para calon TKW.