Polisi Amankan 200 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Golok Masih Dalam Pencarian

13/11/2023 09:45:00 WIB 1.823

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.      Bandung. Polda Jabar berhasil mengamankan 200 barang bukti kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23). Sampai saat ini Polisi masih mencari barang bukti utama yaitu golok yang digunakan pelaku untuk membunuh korban tuti dan amel.

"Lebih dari 200 barbuk yang kami cek kembali. Yang pertama mobil (Alphard). Keterkaitannya erat (dengan kasus pembunuhan) di TKP (tempat kejadian perkara). Juga hasil uji DNA. Jadi yang betul betul terkait dengan TKP dan korban, itu kita pilah," ungkap Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes. Pol. Surawan, S.I.K., Sabtu (11/11/23).

Kombes. Pol. Surawan, S.I.K., mengatakan bahwa barang bukti yang didapat penyidik menggambarkan rangkaian peristiwa pembunuhan pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu. Rangkaian peristiwa dimulai dari tersangka Yosef Hidayah mengajak Muhammad Ramdanu alias Danu ke rumah korban hingga saat proses pembunuhan.

"Ada (barang bukti yang masih dicari). Alat (golok) yang digunakan (untuk membunuh) masih kami cari," ungkap Dirreskrimum Polda Jabar.

Diketahui Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).

Surat juga ditujukan kepada Kapolda Jabar Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.IK., M.Si., MM., dan Kadiv Propam Irjen. Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., Sampai saat ini, keempat tersangka masih membatah melakukan dan terlibat pembunuhan terhadap Tuti dan Amel itu

Sumber :
https://Tribratanews.polri.go.id

Share this post