tribratanews.lampung.polri.go.id. Way Kanan, Kamis 30 Oktober 2025 Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian ringan di Kebun Karet Afdeling VII Areal PTPN I Regional 7 Kebun Tulung Buyut Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (30/10/2025).Tersangka inisial KS (41) berdomisil Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu semenguk, Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto, menyampaikan kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian ringan di Afdeling III PTPN I Regional 7 Kebun Tubu. Berawal pelapor (Karyawan PTPN I Regional 7) mendapatkan telepon dari Saksi meminta agar pelapor untuk datang ke TKP menggunakan mobil patroli PTPN karena tim keamanan PTPN I Regional 7 kebun Tubu telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian ringan getah karet jenis Latex. Sampai di TKP bahwa benar telah diamankan seorang laki-laki inisial KS diduga melakukan pencurian ringan getah karet jenis Latex beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah ember plastik warna Hitam dan 1 (satu) buah karung plastik warna putih yang berisikan getah karet jenis Latex (cair).
