Polisi Amankan Dua Pelaku Curi Getah Karet dan Satu Lakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan

06/01/2024 09:20:00 WIB 873

Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu mengamankan diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian ringan dan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau premanisme di Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (06/01/2024).

Tersangka inisial TM (38) berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu dan EL alias Adit (34) di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo mengatakan kronolgis kejadian pada hari Selasa, 02-01-2024 sekitar pukul 23:00 WIB telah terjadi pencurian ringan di kebun karet, Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Mulanya saat itu para saksi melihat 2 (dua) orang yang mencurigakan sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek suzuki smash warna hitam dan membawa 2 (dua) bungkusan karung berwarna putih.

Satu bungkus karung diletakan didepan si pengemudi lalu satu bungkus karungnya lagi diantara pengemudi dan yang dibonceng.

Namun ketika saksi mendekatinya, keduanya langsung melarikan diri dengan kendaraannya dan membawa 2 (dua) bungkusan karung warna putih tersebut.

Setelah itu saksi melakukan pengejaran dan menemukan 1 (satu) bungkus karung warna putih yang  didalamnya terdapat plastik warna bening berisikan getah karet jenis LUM.

Akibat dari kejadian tersebut korban an. Nur Rohman mengalami kerugian berupa 90 (sembilan puluh) Kg getah karet jenis LUM dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk di tindak lanjuti.

Namun dapat disampaikan juga bahwa TSK TM ini sebelum diamankan petugas dari Polsek Blambangan Umpu pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB lalu, diduga melakukan tindakan pidana perbuatan dengan memakai ancaman Kekerasan dengan sebilah sajam di kediamannya.

*Berawal saat Kabul serta saksi kerumah TM untuk menanyakan perihal adanya pencurian lum karet yang diduga masuk ke rumah TM.*

Namun bukannya menjawab pertanyaan tersebut, TM malah mengambil sebilah sajam (senjata tajam) jenis badik dari dinding jendela ruang tengahnya dan langsung mencabut dari sarungnya sembari mengancam korban dan saksi.

Melihat hal tersebut, korban dan saksi langsung pergi meninggalkan TM dan akibat dari kejadian tersebut Kabul mengalami trauma dan ketakutan atas perbuatan yang dilakukan oleh TM dan melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, anggota TEKAB 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan kedua pelaku inisial TM dan EL di rumahnya masing – masing tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti sebilah sajam jenis badik, getah karet jenis LUM dengan berat 90 (Sembilan puluh) Kg dan sepeda motor merek Suzuki Smash warna hitam milik pelaku dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih Lanjut,”Ujarnya.

*Kedua TSK atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian ringan, jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 364 KUHP.*

Sementara untuk tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau premanisme yang diduga dilakukan *TSK TM* dapat dikenai pasal 335 ayat 1 ancaman paling lama 1 tahun tetapi dapat dilakukan penahanan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, sedangkan untuk sajam dikenai Pasal 2 ayat 1 Undang - Undang No 12 tahun 1951 ancaman paling lama 10 tahun,”Imbuh Kapolsek.

in Hukum

Share this post