Polisi Amankan Dua Pemuda Diduga Miliki Narkotika Jenis Extacy dan Shabu di Buay Bahuga

30/08/2022 13:18:00 WIB 115

Tribratanews.lampung.polri go.id - Polres Way Kanan Polda Lampung :

Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis extacy dan shabu di Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.Selasa (30/08/2022).

Tersangka berinisial AL (42) berdomisili di Desa Pagar Agung Kurungan Nyawa III Kecamatan Buay Madang  dan HW (39) berdomisili di Desa Sumber Agung Kecamatan Buay Madang Kabupaten Way OKU Timur.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Sigit Barazili menjelaskan penangkapan berawal pada hari
Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wib, Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya
peradaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I  bukan tanaman jenis extacy dan jenis shabu di Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya diamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku berinisial AL dan HW  di pinggir Jalan Perkebunan Sawit Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan atau tempat tertutup lainnya dan hasilnya diketemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika pada kantong saku celana sebalah kanan bagian depan milik AL yaitu berupa bungkusan 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih yang di dalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik klip bening sedang berisikan 15(lima belas) tablet warna hijau berlogo atau bergambar gucci yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat bruto 6,12 gram dan 1(satu) bungkus plastik klip bening kecil berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,81 gram

Kemudian terlapor AL dan HW beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,"Ungkapnya.

in Hukum

Share this post