Polres
Lampung Selatan-Tim Unit Resrkim Polsek Natar, Lampung Selatan mengamankan
seorang pelaku curas yang terjadi di pinggir Jalinsum Desa Merakbatin,
Kecamatan Natar, pada Minggu (20/06) silam.
Pelaku berinisial YP (25) warga Desa Negararatu, Kecamatan dibekuk
Polisi dalam Operasi Sikat Krakatau 2021, Sabtu (10/07) sore lalu di rumahnya.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Kapolsek Natar Kompol Hendy
Prabowo mengungkapkan, modus yang dijalankan pelaku yakni memanfaatkan
kelengahan korban.
“Korban Dwi Apriono (45) warga Desa Gunungtapa, Kecamatan
Gedungmeneng, Tulangbawang saat itu tengah memeriksa ban kendaraan bagian
belakang yang kempis. Melihat pintu kemudi ditinggal dalam kondisi terbuka,
pelaku yang telah mengintai korban lalu menghampiri dan langsung menarik tas
yang berada di dalam mobil,” kata Kapolsek, Senin (12/07).
Pelaku sempat adu tarik-menarik dengan ND (12), anak korban yang
berada di dalam mobil. Namun, tas itu berhasil dibawa kabur pelaku.
Akibatnya, korban kehilangan uang tunai sebesar Rp4 juta, KTP dan
SIM B1. Lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Natar guna penyelidikan dan
proses hukum.
"Dengan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Natar langsung
bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk
mengidentifikasi serta mendeteksi keberadaan pelaku agar tak keduluan
menghilang," lanjut Kapolsek.
Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Natar guna proses
penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUH Pidana,"
pungkas Hendy.