Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

19/05/2022 09:37:18 WIB 45

Kasus Narkoba oleh IP (23) th warga kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Bandar Lampung.

Pelaku Narkoba tersebut sudah di tangkap Tim Reskrim Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, kini sudah di tahan di Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.IK, melalui Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, SH., MM, mengatakan, pelaku pelaku berdasarkan informasi dari warga bahwa pelaku sering melakukan Narkoba jenis Sabu – sabu, dengan adanya informasi tersebut Tim Reskrim Polsek Panjang melakukan penyelidikan, ahirnya mengetahui bahwa pelaku sedang berada di rumah kontrakannya di Jln. Teluk Ambon Gg. Garuda Pidada Panjang.

Lalu dilakukan Penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku selanjutnya di adakan penggeledahan disitu ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil yang berisi kristal putih di duga Narkotika jenis sabu – sabu yang saat itu di simpan di karpet tempat tidurnya.

Lalu Tim Rekrim melakukan tindak lanjut buktinya selanjutnya diserahkan ke piket Rekrim guna pemeriksaan lebih lanjut, ujarnya.

Pelaku yang kita tangkap di rumah kontrakannya

pada hari Sabtu tgl 14 Mei 2022 sekira pkl 19.30 wib, kata Kompol Joni

Kompol Joni mengatakan, Rabu, (18/5/2022) bahwa hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram itu adalah miliknya yang dapat dibeli dengan orang yang tidak mengenal Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 114 tahun 112 UU No. 35 Th 2009 dengan ancaman Pidana Penjara minimal 4 (empat) tahun, tutupnya.



in Narkoba

Share this post