Tribratanews.lampung.polri.go.id
Lampung Barat--Satuan Narkoba Polres Lampung Barat Polda Lampung, telah berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berinisial IH (27), di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir tengah, Pesisir Barat, Selasa ( 01/11/2022).
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho, S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Juherdi sumandi,SH menjelaskan bahwa pihaknya pada hari Senin (31/10/2022), sekira jam 03.15 wib telah mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial IH (27), warga Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir tengah, Pesisir Barat.
Adapun barang bukti yang disita dari terduga pelaku IH adalah Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus menggunakan kertas timah rokok," lanjut kasat.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya seseorang yang dicurigai memiliki narkoba di wilayah Kecamatan Pesisir tengah Kabupaten Pesisir Barat.
Kemudian personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Dan tidak butuh waktu lama akhirnya terduga pelaku IH berhasil diamankan berikut barang bukti narkoba yang di temukan dalam selokan pinggir jalan dan 1 unit hanphone warna biru merk samsung.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terduga pelaku IH, kini dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,"ungkap kasat.