Tribratanews.Lampung.Polri.go.id Pringsewu| Aparat Kepolisian Polsek Pagelaran Polres Pringsewu menerima penyerahan satu pucuk senjata api Laras pendek rakitan dari masyarakat.
Senpi laras pendek atau biasa disebut pistol warna hitam bergagang kayu warna coklat, milik warga tersebut diserahkan oleh Kepala Pekon Pagelaran, Heri Randi Wijaya kepada aparat Polsek Pagelaran, yang diterima langsung oleh Iptu Hasbulloh, Kapolsek Pagelaran. Sabtu (27/5/2023)
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh menyampaikan ucapan terimakasih kepada kepala Pekon Pagelaran yang telah aktif bersinergi dengan Polri dalam memelihara keamanan. Ia juga mengapresiasi kesadaran hukum warga yang dengan sukarela telah mau menyerahkan senjata api miliknya kepada Polisi.
Menurut Hasbulloh, tindakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum. Sebab jika masyarakat mau menyerahkan senjata secara sukarela maka pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum. "Namun sebaliknya, jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan diproses secara hukum," jelasnya.
Ia menegaskan, masyarakat yang memiliki senpi atau bahan peledak tanpa izin melanggar undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Oleh karena itu, Hasbulloh mengimbau masyarakat yang memiliki senpi ilegal agar segera menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib. "Karena selain melanggar hukum juga berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain," imbuhnya.
Diungkapkan Hasbulloh, pihaknya terus memberikan himbauan kepada warga masyarakat khususnya yang memiliki dan menguasai senjata api yang tidak memiliki izin untuk segera menyerahkan kepada aparat Kepolisian, agar tidak disalahgunakan. "Jika takut atau segan kepada Polisi, senpi tersebut diserahkan melalui kepada pihak aparatur Pekon agar nantinya bisa diteruskan kepada pihak kepolisian," tandasnya.