tribratanews.lampung.polri.go.id Mesuji, Jumat 08 Agustus 2025- – Unit Reskrim Polsek Way Serdang bersama Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di areal perkebunan sawit PT. Plasma Labuhan Batin, tepatnya di Blok 17, Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.Tersangka berinisial AS (31), yang berprofesi sebagai petani dan merupakan warga sekitar, berhasil diamankan oleh petugas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. Tersangka diduga kuat telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan dengan cara memanen secara ilegal pada malam hari. Kapolsek Way Serdang membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. “Pelaku kami tangkap setelah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan dan melakukan penyelidikan di lapangan. Barang bukti berupa tandan buah segar (TBS) hasil curian turut diamankan sebagai bukti,” ujar Kapolsek Way Serdang. Penangkapan tersangka AS ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan pihak perusahaan dan masyarakat sekitar, khususnya dalam sektor perkebunan yang menjadi salah satu sumber penghidupan utama di wilayah tersebut. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Saat ini, tersangka AS telah diamankan di Polsek Way Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Di Areal Perkebunan Sawit PT. Plasma Labuhan Batin Mesuji
08/08/2025 18:20:00 WIB
308

in
Hukum