https://tribratanews.lampung.polri.go.id Tribratanews.polri.go.id - Tangerang. Polisi berhasil mengamankan enam pelaku penipuan modus menjual emas palsu di Toko Royal Gold Aeon Mall BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam, menjelaskan para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AG, NA, FA, BFA, DA dan YS. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka AG.
"Pada selasa tanggal, 18 April 2023 sekira pukul 17.30 WIB tersangka AG menjual tiga gelang emas shogun diduga emas palsu ke toko Royal Gold dengan harga Rp12 juta," jelasnya, Minggu (18/6/23).
Selanjutnya, pada 15 Mei 2023 sekira pukul 15.00 WIB pemilik toko, Vincentius Richard, melakukan pengecekan ulang dengan cairan keras (air uji emas) dan terlihat emas tersebut palsu.
"Pada hari yang sama menjelang malam, pelaku mendatangi tokonya dengan niatan akan menjual emas yang diduga palsu berupa kalung rantai. Mengetahui hal tersebut pemilik toko mengamankan AG dan melapor ke Polsek Pagedangan," tuturnya, dilansir dari pmjnews.
Setelah mengamankan AKP Seala Syah Alam, mengungkapkan pihaknya melakukan pengembangan sehingga dapat mengamankan empat pelaku lainnya di wilayah Depok dan satu lagi di daerah Ciputat.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp84.770.000. Terhadap para tersangka, polisi menyangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya penjara empat tahun.