Polisi dan Dishub segera terapkan pembatasan kendaraan sumbu tiga

26/03/2024 09:20:00 WIB 1.499

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. LAMPUNG-Sejumlah kendaraan angkutan barang pada arus mudik dan lebaran tahun ini akan dibatasi,  baik yang berada di jalan arteri dan jalan tol Lampung -Sumsel.

Selama periode mudik Lebaran pada 5 hingga 16 April 2024. Pembatasan tersebut berlaku di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Lampung sebagai gerbang masuk Pulau Sumatera.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo menerangkan, pembatasan ini untuk mendukung kelancaran lalu lintas di momen arus mudik dan balik Lebaran.

Diketahui Dirjen Perhubungan Darat telah mengambil manajemen pemberlakuan pembatasan angkutan barang.

"Untuk itu pembatasan truk sumbu tiga ke atas telah kita coba terapkan, kecuali barang sembako,” Terang Bambang, Selasa (26/3/2024).

Sesuai dengan Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, wilayah pemberlakuan kebijakan pembatasan angkutan barang di Lampung dan Sumatra Selatan meliputi Tol Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung.

Pengecualian bagi kendaraan angkutan barang atau tetap bisa beroperasi dalam penerapan kebijakan ini adalah kendaraan yang mengangkut BBM, gas, hantaran uang, hingga logistik Pemilu.

Kemudian kendaraan yang mengangkut hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok. Namun kendaraan tersebut juga harus melengkapi surat muatan.

Bambang juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi untuk mengatasi lonjakan jumlah pemudik pada momen Lebaran tahun ini.

“Jadi kalau untuk angkutan lebaran, kita lebih konsentrasi ke darat karena mobilisasi orang (di wilayah Lampung) seperti tahun lalu sekitar 1,16 juta orang selama periode Lebaran,” tambah Bambang.

Sementara itu Direktur Lantas Polda Lampung Kombes pol. Medyanta mengatakan pembatasan truk ini mulai 5 April hingga 16 April 2024.

"Ada pembatasan bagi sejumlah golongan kendaraan jenis truk selama periode arus mudik-balik ataupun Operasi Ketupat Krakatau 2024 nanti," ungkal Medyanta saat di konfirmasi.

Jenis truk yang dibatasi melintas meliputi truk bersumbu 3 atau lebih. Kemudian pengangkut hasil tambang serta truk pengangkut bahan bangunan seperti besi, kayu, ataupun semen.

Share this post