Polisi Edukasi Masyarakat untuk jaga kondusifitas jelang pemilu, warga sukarela serahkan senpi

01/02/2024 17:50:00 WIB 1.326

https://tribratanews.lampung.polri.go.id.     Mesuji, Lampung. Upaya prefentif dan himbauan yang dilaksanakan jajaran kepolisian republik Indonesia dalam kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa ijin terus dilakukan. Hal ini terbukti dengan kesadaran Masyarakat untuk dapat menyerahkan senjata api rakitan melalui sambang desa yang dilakukan di Desa Sri tanjung, tanjung Harapan dan kagungan kecamatan Tanjung Raya, Mesuji. Lampung. Kamis (01/02/2024)

Terdapat 4 pucuk senjata api rakitan diserahkan langsung warga desa kepada pamong setempat kepada aparat kepolisian sektor Tanjung Raya Polres Mesuji.
Kapolsek Tanjung Raya Iptu Bambang Priantoro menerangkan penyerahan dilakukan dibalai Desa Tanjung Harapan dan Sri Tanjung oleh masing masing Kepala Desa, tokoh pemuda dan beberap aparatur pemerintahan desa.

’’ kami sangat mengapresiasi warga yang telah menyerahkan senpi tanpa ijin terlebih senjata ap[I itu merupakan rakitan.” Terang iptu Bambang.

Pihaknya pun menerangkan melalui sambang desa Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan himbauan dan pemahaman kepada Warga Masyarakat tentang larangan memiliki, menyimpan Senjata Api karena dapat diancam pidana.

“Sesuai dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan akan dipidana Penjara minimal 5 Tahun”.tambah Iptu Bambang.

Diketahui Ke 4 Pucuk Senjata Api Rakitan tersebut hasil penyerahan dari Warga Desa Kagungan Dalam sebanyak 2 Pucuk, Warga Desa Sri Tanjung 1 Pucuk dan Warga Desa Tanjung Harapan 1 Pucuk. Dengan jenis revorver tanpa amunisi.

lebih lanjut Terang Iptu Bambang, menghimbau, Bagi Masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki Senjata Api baik rakitan maupun organik tanpa ijin resmi, agar dapat segera menyerahkannya kepada Pihak Kepolisian dengan didampingi Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa setempat.

”Kami mengharapkan dengan tingginya kesadaran Masyarakat tentang Hukum, dapat memperkecil angka peredaran Senjata Api ilegal di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Raya dan Tindak Kejahatan, sehingga dapat tercipta Situasi Kamtibmas yang Kondusif terutama menjelang pemilu 2024.’’ Tegas iptu Bambang

Share this post