https://tribratanews.lampung.polri.go.id Tribratanews.polri.go.id - Banjarmasin. Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan menggerebek sebuah rumah pembuatan narkoba di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin. Tersangka diduga masuk jaringan internasional.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Selatan Irjen. Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam pengungkapan ini, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel menyita barang bukti 74 paket sabu dengan berat 35 kilogram. Dua orang juga ditetapkan tersangka.
Para tersangka tersebut diketahui berinisial MRS (26) warga Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan MZ (33) warga Jalan Melati Indah/Simpang Limau, Kelurahan Sei Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur. Para tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (23/5/23) di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin.
“Polda Kalsel telah berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan skala yang cukup besar kali ini. Sebanyak 35 kilogram Narkotika berhasil kami sita dari tangan jaringan internasional yang beroperasi di wilayah ini,” ungkap Irjen. Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi, Rabu (14/6/23).
Menurut Irjen. Pol. Andi Rian, diduga jaringan ini menggunakan rute baru untuk memasok sabu ke Kalimantan. Biasanya masuk jalur darat di perbatasan Malaysia-Indonesia sekarang lewat Sumatra terus ke Pulau Jawa. Kemudian dibawa ke Banjarmasin lewat Surabaya, Jawa Timur.
"Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait, baik di dalam negeri maupun luar negeri, untuk memastikan bahwa pihak-pihak terkait yang terlibat dalam perdagangan Narkoba ini dapat diadili sesuai hukum yang berlaku,” ujar Jenderal Bintang Dua tersebut.