Polisi Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkotika di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya

21/06/2021 12:35:59 WIB 221

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Sebuah rumah yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.


Penggerbekan rumah tersebut berlangsung hari Minggu (20/06/2021), pukul 13.30 WIB, dan berhasil menangkap tiga orang pelaku yang sedang asyik pesta narkotika jenis sabu.


"Minggu siang petugas kami melakukan penggerbekan sebuah rumah yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (21/06/2021).


Lanjut AKP Anton, dari rumah tersebut berhasil ditangkap tiga orang pelaku yakni berinisial JA (27) dan TW (31), mereka merupakan warga Kampung Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, serta HJ (24), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.


Selain itu, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, pipet plastik, pipet plastik bengkok, gulungan kertas aluminium foil, korek api gas, alat hisap sabu (bong), dan telepon genggam merk samsung warna hitam.


Menurut AKP Anton, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.


Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap tiga orang pelaku berikut BB narkotika jenis sabu.


Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(*)

Share this post