Polisi Gerebek Tiga Toko Obat Terlarang di Jaksel

21/06/2023 09:52:00 WIB 839

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek tiga toko obat yang tidak memiliki izin edar penjualan obat-obatan dalam daftar G.

"(Mereka menjual) beberapa obat-obatan golongan psikotropika," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy kepada wartawan, Rabu (21/6/23).

Ia merinci, ketiga toko tersebut, yakni Toko Doa Ibu 1 di Kemang, Toko Doa Ibu 2 di Duren Tiga, dan Toko Malaka di Kemang. Dari penggerebekan itu, tiga orang pelaku berinisial AA, B, dan RK ditangkap.

Selama ini, jelasnya, toko ini menjual dengan secara kucing-kucingan agar tidak terendus polisi. Sasaran penjualannya adalah anak-anak remaja.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam penggerebekan disita 296 butir obat mengandung psikotropika dan 4957 butir obat golongan G.

"Sesuai perintah bapak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pemberantasan obat-obatan keras atau daftar G ilegal yang dapat merugikan masyarakat akibat maraknya tawuran, kejahatan jalanan," ungkapnya.

in Hukum

Share this post