Polisi Imbau Tidak Jual dan Nyalakan Petasan Selama Ramadhan

17/03/2024 15:00:00 WIB 53

Pringsewu| Polres Pringsewu mengimbau para pedagang dan masyarakat untuk tidak menjual petasan atapun kembang api selama bulan Suci Ramadhan demi menjaga ketenangan selama ibadah di bulan penuh berkah tersebut.

Hal ini disampaikan Kasat Binmas Polres Pringsewu AKP Mardiyono saat menyambangi sejumlah pedagang di komplek pasar Induk Pringsewu pada Minggu (17/3/2024).

Kasat Binmas AKP Mardiyono mewakili Kapolres Pringsewu mengatakan, selain imbauan untuk tidak menjual, masyarakat juga dilarang membakar petasan karena dapat mengganggu kenyamanan dan ketertiban, terlebih dibunyikan saat pelaksanaan ibadah sholat tarawih.

"Selain menganggu ketenangan, membakar petasan dan kembang api itu juga dapat berakibat buruk pada semua orang. Tidak saja bagi penggunanya, tetapi juga membahayakan terhadap orang lain yang berada di sekitarnya," kata dia.

Selain melarang membunyikan, lanjut dia, para pedagang juga diimbau tidak memperdagangkan petasan yang memiliki daya ledak tinggi dan keras.

"Kita tegaskan bagi pedagang yang tidak memiliki izin untuk tidak menjual petasan," tegasnya.

Lebih lanjut, perwira berpangkat balok kuning tiga ini mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kenyamanan dan ketenangan dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban.

in Hukum

Share this post